Minggu, 30 Juni 2013

TUGAS KULIAH IBD BAB 7 MANUSIA DAN KEADILAN


                                             Manusia Dan Keadilan

A.  Pengertian Keadilan
Apa yang kalian ketahui tentang Keadilan ?Mari kita bahas pengertian dari keadian .Keadilan menurut Aritoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia .Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.Kedua ujung ekstrem inu menyangkut dua orang atau benda.Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan ,maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama ,kalua tidak sama maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut tidak adil.
         Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.Socrates memproyeksikannya keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Menurut W.J.S Poerwodarminto,kata adil berarti tidak berat sebelah tidak memihak.Di Indonesia ,keadilan ada dalam Pancasila,UUD 1945 dan GBHN .Didalam pancasila yaitu sila ke kedua dan sila kelima.Didalam UUD 1945 yaitu alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945.Didalam GBHN yaitu GBHN 1999-2004 tentang visi .
Pembagian keadilan menurut Aritoteles :Keadilan Distributif .Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya .Keadilan Komutatif ,perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang telah dilakukannya .Keadilan Konvensional ,seseorang yang telah menaati,segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.Keadilan kodrat alam ,member sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita .Keadilan menurut Teori perbaikan ,sesorang yang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.

B.  Keadilan Sosial
Pengertian Keadila sosial memang jauh lebih luas dari pada keadian sosial tidak hanya berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum ,tetapi berbicara lebih luas tentang hak kewarganegaraan dalam sebuah Negara.Keadilan sosial adalah  keadaan dimana kekayaan dan sumberdaya suatu Negara di distribusikan secara adil kepada seluruh rakyat .
Menurut keadilan sosial,setiap orang berhak atasb”kebutuhan manusia yang mendasar”.tanpa memandang perbedaan seperti ekonomi ,ras ,etnis,agama,suku, dan usia.untuk mencapai tujuan tersebut ,harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar .Pemberantasan buta huruf ,pembuatan kebijakan lingkungan yang baik ,dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial.Keadilan sosial pun juga dapat di artikan keadilan yag pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses ekonomis,politis,sosial,budaya dan ideologis dalam masyarakat.
C.    Macam-Macam Keadilan

·      Keadilan Legal/Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi dirinya.Pendapat Plato itu disebut keadilan moral .Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuainan untuk member tempat yang selaras kepada masyarakat.Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
·      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan sama.
·      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
                                   
                                               Sumber : http/ajisseh39.blogspot.com/2012/2011
      /manusia-dan-keadilan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar