Manusia Dan Keadilan
A. Pengertian
Keadilan
Apa yang kalian ketahui tentang
Keadilan ?Mari kita bahas pengertian dari keadian .Keadilan menurut Aritoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia .Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.Kedua ujung
ekstrem inu menyangkut dua orang atau benda.Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan ,maka masing-masing orang harus
memperoleh benda atau hasil yang sama ,kalua tidak sama maka masing-masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama,sedangkan pelanggaran terhadap
proporsi tersebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.Socrates
memproyeksikannya keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Menurut W.J.S
Poerwodarminto,kata adil berarti tidak berat sebelah tidak memihak.Di Indonesia
,keadilan ada dalam Pancasila,UUD 1945 dan GBHN .Didalam pancasila yaitu sila
ke kedua dan sila kelima.Didalam UUD 1945 yaitu alinea kedua dan keempat
pembukaan UUD 1945.Didalam GBHN yaitu GBHN 1999-2004 tentang visi .
Pembagian keadilan menurut Aritoteles
:Keadilan Distributif .Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah dibuatnya .Keadilan Komutatif ,perlakuan terhadap seseorang yang
tidak melihat jasa-jasa yang telah dilakukannya .Keadilan Konvensional ,seseorang
yang telah menaati,segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.Keadilan kodrat alam ,member sesuatu sesuai yang diberikan orang
lain kepada kita .Keadilan menurut Teori perbaikan ,sesorang yang telah
berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
B. Keadilan
Sosial
Pengertian Keadila sosial memang jauh
lebih luas dari pada keadian sosial tidak hanya berbicara tentang keadilan
dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum ,tetapi berbicara
lebih luas tentang hak kewarganegaraan dalam sebuah Negara.Keadilan sosial
adalah keadaan dimana kekayaan dan
sumberdaya suatu Negara di distribusikan secara adil kepada seluruh rakyat .
Menurut keadilan sosial,setiap orang
berhak atasb”kebutuhan manusia yang mendasar”.tanpa memandang perbedaan seperti
ekonomi ,ras ,etnis,agama,suku, dan usia.untuk mencapai tujuan tersebut ,harus
dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar .Pemberantasan buta huruf
,pembuatan kebijakan lingkungan yang baik ,dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial.Keadilan sosial pun juga dapat di artikan keadilan yag
pelaksanaannya tergantung dari struktur proses-proses
ekonomis,politis,sosial,budaya dan ideologis dalam masyarakat.
C. Macam-Macam Keadilan
·
Keadilan
Legal/Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya.Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
yang paling cocok bagi dirinya.Pendapat Plato itu disebut keadilan moral
.Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuainan untuk member tempat yang selaras kepada masyarakat.Keadilan
terwujud dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya
secara baik.
·
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama diperlakukan sama.
·
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Sumber : http/ajisseh39.blogspot.com/2012/2011
/manusia-dan-keadilan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar